Oleh Lelah Yumilah Safari Astuti (Mahasiswsa ISIF)
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Kabinet Wirasena melalui Kementerian Kastrat berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa (HIMASA) UIN Siber Syekh Nurjati menggelar diskusi bertajuk “Alarm Ekologis” dengan tema “Membongkar Modal Simbolik dan Respons Sosial dalam Bencana Karhutla”. Kegiatan berlangsung pada Jumat (23/10/2026), pukul 15.00 WIB hingga selesai, bertempat di ISIF Majasem.
Diskusi ini menghadirkan Haikal Fadhly dari HIMASA UIN Siber Syekh Nurjati sebagai pemateri dan Andayu Aisyah Putri dari DEMA ISIF sebagai moderator. Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog mahasiswa untuk mengkaji persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui perspektif sosiologis, khususnya mengenai relasi kuasa, kewenangan, kepercayaan publik, dan respons sosial terhadap bencana ekologis.
Dalam pemaparannya, Haikal menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipahami sebatas kondisi alam, melainkan juga berkaitan dengan kepentingan manusia dan struktur sosial yang memengaruhinya. Menurutnya, karhutla bukan sekadar peristiwa alam yang menyebabkan lahan terbakar, tetapi memiliki dampak yang lebih luas terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan masyarakat yang terdampak.
“Karhutla bukan semata-mata bencana alam. Di baliknya terdapat kepentingan dan campur tangan manusia yang perlu dikaji secara kritis,” ungkap Haikal dalam diskusi.
Ia menjelaskan, fenomena karhutla perlu dilihat melalui pendekatan sosiologis agar masyarakat tidak terjebak dalam normalisasi bencana yang terjadi berulang setiap tahun. Menurutnya, menyebut karhutla sebagai musibah atau takdir saja tidak cukup apabila tidak disertai upaya pencegahan dan penanganan yang konkret.
Haikal kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep modal simbolik yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu, seorang sosiolog asal Prancis. Modal simbolik merupakan sumber daya yang memperoleh legitimasi dan pengakuan sosial, sehingga dapat memberikan seseorang atau suatu lembaga kewenangan, pengaruh, dan kepercayaan di tengah masyarakat.
Dalam penjelasannya, Haikal menguraikan tiga bentuk modal yang dapat menjadi modal simbolik, yakni modal ekonomi, modal budaya, dan modal sosial. Modal ekonomi berkaitan dengan sumber daya material, modal budaya mencakup pengetahuan dan keahlian, sedangkan modal sosial berhubungan dengan jaringan serta relasi sosial.
Ketiga modal tersebut dapat menjadi modal simbolik ketika memperoleh pengakuan dari masyarakat. Dalam konteks karhutla, pemerintah memiliki kewenangan karena memperoleh legitimasi melalui jabatan, pengetahuan, serta jaringan kelembagaan. Namun, kewenangan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk menangani persoalan lingkungan dan melindungi kepentingan publik.
Haikal menyoroti bahwa persoalan muncul ketika modal simbolik tidak dijalankan sesuai fungsinya. Pemerintah yang memiliki kewenangan dan sumber daya seharusnya mampu melakukan mitigasi, menyampaikan informasi secara transparan, serta memastikan penanganan bencana berjalan efektif.
“Kenapa kita harus sakit dulu baru diobati? Kenapa tidak dilakukan pencegahan sebelum bencana terjadi?” menjadi salah satu pertanyaan kritis yang disampaikan dalam diskusi.
Ia juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan atau laporan resmi. Kepercayaan tersebut perlu dibuktikan melalui tindakan nyata dan kesesuaian antara informasi yang disampaikan dengan kondisi yang dialami masyarakat di lapangan.
Dalam sesi tanggapan, Rohim dari DEMA ISIF menyoroti kemungkinan penggunaan kewenangan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Ia mempertanyakan bagaimana kewenangan yang dimiliki pemerintah dapat diarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu, sementara masyarakat luas masih menghadapi dampak bencana.
Sementara itu, Zahra dari HIMASA UIN Siber Syekh Nurjati menanggapi persoalan kepercayaan publik terhadap informasi penanganan karhutla. Ia menjelaskan bahwa modal simbolik dapat memengaruhi cara masyarakat menerima informasi dan menentukan pihak yang dipercaya.
Menurutnya, ketika pernyataan pemerintah tidak sesuai dengan pengalaman masyarakat terdampak, muncul kebingungan dan penurunan kepercayaan. Dalam kondisi tersebut, informasi yang beredar melalui media sosial, termasuk dokumentasi langsung masyarakat, turut memengaruhi pembentukan opini publik.
Zahra juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui jabatan atau kewenangan, tetapi melalui bukti nyata, keterbukaan informasi, dan respons terhadap kondisi di lapangan.
Diskusi kemudian berkembang pada pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat. Haikal menilai bahwa masyarakat memiliki kekuatan sosial yang besar, terutama ketika solidaritas dan kepedulian diarahkan pada tujuan bersama.
Namun, ia mengingatkan bahwa respons masyarakat sering kali lebih berfokus pada penanganan dampak bencana daripada mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penyebabnya. Padahal, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memulihkan wilayah terdampak, tetapi juga perlu disertai evaluasi terhadap faktor manusia, kepentingan ekonomi, dan kebijakan yang memungkinkan bencana terus berulang.
Menurutnya, solidaritas masyarakat perlu diarahkan tidak hanya pada bantuan kemanusiaan, tetapi juga pada upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Tanggapan lain disampaikan Fais dari HIMASA UIN Siber. Ia menilai bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga sosial, komunitas lingkungan, hingga masyarakat terdampak.
Fais menekankan pentingnya mitigasi sebagai langkah proaktif sebelum bencana terjadi. Menurutnya, penanganan bencana tidak seharusnya hanya mengandalkan respons setelah kebakaran meluas, tetapi perlu didukung regulasi, kesiapsiagaan, edukasi, dan sistem perlindungan masyarakat.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat terdampak yang sering kali harus beradaptasi dengan situasi sulit, kehilangan sumber penghidupan, hingga menghadapi lingkungan yang tidak lagi layak dihuni. Karena itu, pemerintah perlu memastikan tersedianya tempat yang aman serta perlindungan bagi masyarakat selama proses penanganan dan pemulihan.
Fais turut menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi dan mendorong pemerintah menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab. Kesadaran kolektif menjadi salah satu kekuatan untuk memastikan penanganan bencana tidak berhenti pada tindakan sementara.
Melalui diskusi tersebut, haikal mengakak teman-teman yang hadir untuk memahami bahwa karhutla bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga berkaitan dengan relasi kuasa, legitimasi pemerintah, kepercayaan publik, dan tanggung jawab sosial.
Kegiatan diskusi seperti ini menjadi ruang refleksi bagi setiap mahasiswa untuk melihat bahwa penanganan bencana membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Kewenangan yang dimiliki pemerintah perlu dijalankan secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik, sementara solidaritas masyarakat harus diarahkan pada pemulihan sekaligus pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.
Dari Diskusi ini Andayu sebagai moderator menegaskan bahwa alarm ekologis bukan hanya peringatan tentang rusaknya lingkungan, tetapi juga pengingat atas tanggung jawab sosial dan politik dalam menjaga kehidupan bersama.

