Oleh Sukma Aulia Rohman
(Mahasiswa ISIF)
Senin 15 Juni 2026 , Aliansi Bem Cirebon Raya bersama Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.
Demonstrasi tersebut memuat berbagai macam tuntutan terkait isu nasional yang sedang hangat dalam perbincangan publik seperti program MBG, kenaikan BBM, revisi UU TNI dan Polri, hingga supremasi sipil.
Hal menarik yang menjadi sorotan adalah kemunculan seorang warga bernama Denok yang ikut menyampaikan orasi bersama Mahasiswa.
Dalam orasinya, Denok menyoroti Porgram Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini bermasalah. Menurutnya pemerintah harus lebih mementingkan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat seperti akses pendidikan yang terjangkau. “Untuk saat ini banyak anak yang tidak bisa meneruskan pendidikan, kami tidak butuh MBG.” ucap Denok.
Apa yang disuarakan oleh Denok merupakan salah satu bukti dari kekecewaan masyarakat terhadap program MBG yang masih sangat buruk dalam pengelolaannya. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai macam kasus keracunan akibat cacatnya pengelolaan program ini, seperti yang dialami oleh 118 pelajar SMA Negeri 2 Kudus pada Rabu 28 Januari 2026, dan berbagai kasus lainnya menunjukkan betapa buruknya sistem program MBG ini.
Selain itu, hasil monitoring dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukan bahwa setidaknya sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2026 terdapat 37.270 pelajar dan masyarakat di Indonesia yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG.
Program MBG yang dicangangkan oleh Presiden Prabowo tersebut tidak dibarengi dengan persiapan serta sistem pengelolaan dan pengawasan yang baik. Sehingga pada akhirnya banyak masyarakat yang terdampak oleh bobroknya program ini.
Pembungkaman
Kritik dari berbagai macam elemen masyarakat, merupakan wujud kepedulian dan rasa memiliki terhadap negara. Namun ketika masyarakat menyampaikan aspirasi atas keresahannya, seringkali kritik tersebut dibalas dengan berbagai macam usaha pembungkaman. Hal ini yang terjadi pada sosok Denok.
Pasca video orasinya tersebar di berbagai media sosial, Denok mendapat berbagai hujatan dari akun-akun bayaran yang disinyalir merupakan buzzer yang dibayar untuk sengaja melakukan framing dan melayangkan hujatan terhadap Denok.
Salah satu hujatan terhadap Denok, datang dari sebuah akun Instargram milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon bernama Nana Kencanawati. Dalam kolom komentar di akun Radar Cirebon, ia menulis kalimat hujatan yang menuai berbagai kecaman dari masyarakat.
“Lagian siapa yang mau ngasih lo makan ??? udah GEMBROT !!!” tulis akun @nanakencanawati. Terlepas dari apakah akun tersebut milik Wakil Ketua DPRD atau bukan, namun faktanya berbagai macam usaha pembungkaman terhadap suara rakyat memang banyak terjadi di negeri ini.
Kritik yang merupakan bukti kecintaan masyarakat terhadap negara, justru dengan mudahnya mendapat stigmatisasi sebagai pemberontak, antek-antek, dan lain sebagainya oleh pemerintah termasuk presiden sendiri.
Kebebasan Berpendapat
Menyampaikan kritik terhadap berbagai macam kebijakan pemerintah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28E ayat (3). Namun pada kenyataanya, kritik seringkali dibungkam lewat berbagai cara termasuk lewat hujatan dari para buzzer lewat akun-akun anomali di berbagai media sosial. Hal ini seolah menandakan bahwa pemerintahan Indonesia di era Prabowo-Gibran merupakan rezim yang anti terhadap kritik.
Bahkan jika kita berkaca pada kriminalisasi massa aksi pasca Agustus 2025 silam, lebih dari 1000 orang ditangkap dan dituduh dengan berbagai macam tuduhan yang tidak mendasar sama sekali. Bahkan beberapa orang ditangkap hanya karena menyebarkan flyer seruan aksi demonstrasi.
Kritik yang datang dari masyarakat, merupakan wujud dari keresahan atas buruknya sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah harus mulai berbenah dan tidak tuli terhadap berbagai aspirasi dari masyarakat.
Kritik bukan berarti membenci dan memberontak, bukan juga merupakan usaha makar terhadap pemerintahan. Kritik merupakan hak semua warga negara, dan sudah sepatutnya jika memang negara ini menganut sistem demokrasi, segala suara masyarakat harus didengar bukan dibungkam.

